Sengketa Meja Pasar Berujung Damai: Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Enrekang

Sengketa Meja Pasar Berujung Damai: Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Enrekang

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose perkara dari Kejari Enrekang untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Kamis (24/7/2025).

Ekspose perkara ini ikut dihadiri Kajari Enrekang, Padeli, didampingi Kasi Pidum Andi Dharman Koro, serta Jaksa Nadya Khaeriyah Yusran dan Muthmainna yang juga bertindak sebagai Fasilitator beserta jajaran secara virtual.

Kejari Enrekang mengajukan RJ atas nama tersangka Farida alias Ida Binti Pide (53 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Husniaty Djalaluddin alias Husny Binti Djalaluddin (54 tahun).

Diketahui, Tersangka Farida memiliki hubungan keluarga dengan korban Husny, yaitu sepupu dua kali. Tersangka juga diketahui merawat ibunya yang sedang sakit seorang diri dan dikenal sebagai pribadi yang baik serta gigih dalam membantu perekonomian keluarga.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 05 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Pasar Sentral, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Awalnya, saksi korban Husniaty Djalaluddin hendak berjualan di area pasar, namun melihat meja milik Tersangka Farida menghalangi tempat jualannya. Saksi korban kemudian menegur Tersangka dengan berkata, “Farida sampai di sini batasnya losmu.”

Mendengar teguran tersebut, Tersangka yang merasa tidak terima, langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban. Tersangka memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanan yang saat itu sedang memegang 1 (satu) buah tas tangan berwarna cokelat bertuliskan “CUGGI”, yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna navy kombinasi hitam bermotif kotak-kotak dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix X6531B warna navy. Setelah melakukan pemukulan tersebut, Tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.Akibat perbuatan Tersangka, saksi korban mengalami luka-luka. 

Adapun alas an pengajuan RJ diantaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang telah dibuktikan melalui pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Enrekang, Makale, dan Pinrang; Tersangka telah melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II; Kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban, telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai; Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga (sepupu dua kali); Proses perdamaian mendapat dukungan dan respons positif dari masyarakat sekitar; Semua luka yang dialami oleh korban telah pulih sepenuhnya pada saat proses Restorative Justice.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat hingga orang tua kedua tersangka dan korban. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Enrekang  untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan