Keadilan Restoratif dari Wakajati Sulsel Pulihkan Hubungan Mertua dan Menantu Kasus Penganiayaan di Bone Berakhir Damai
KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi pada Bidang Pidum melakukan ekspose perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Selasa (9/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kajuara, Dermawan Wicaksono dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.
Cabjari Kajuara mengajukan penyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama rersangka SN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terhadap korban MT.
Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Juli 2025 di Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Tersangka SN, yang merupakan mertua korban, mendatangi korban dalam keadaan emosi karena korban diketahui mabuk dan membuat keributan di rumahnya malam sebelumnya. Tersangka kemudian mengayunkan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada paha kiri atas. Akibat luka tersebut, korban harus dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut, yang menyebabkan aktivitas dan mata pencariannya terganggu.
Adapun alasan penyelesaian melalui keadilan restoratif, antara lain: Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai mertua dan menantu; Tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan belum pernah dihukum sebelumnya; Korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan mempermasalahkan perbuatannya lagi; Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Tersangka telah memberikan uang ganti rugi biaya pengobatan.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
“Sesuai pesan Bapak Jaksa Agung, keadilan restiratif berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi,” kata Robert.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Kajuara untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan menjaga marwah institusi,” pesan Robert.